Kuasa Hukum ahli waris Turja alm YOPPEN ALINDA.SH.dari kantor pengacara dan konsultan hukum,,LAW FIRM DISCOVA,,Melapor ke polres Oku
KRIMSUS86.COM – Baturaja.20 Oktober 2025.Kuasa hukum Yoppen alinda.SH dan rekan.Membawa kasus sengketa waris satu bidang tanah beserta tanam tumbuh dengan luas lebih kurang 1/2 hektar yang terletak di wilayah desa merbau kec,lubuk Batang kab,Oku provinsi Sumatera.
Perkara ini berawal,sang kakak enan adik beradik ahli waris almarhum Turja,tanah peninggalan Turja(Alm)yang tadinya diperuntukkan untuk pemakaman keluarga tiba tiba berpindah kepemilikan ke orang lain dengan cara di jual oleh saudara Fathul kakak tertua dari 5 bersaudara tanpa persetujuan mereka.
Menurut keterangan Patimah salah satu ahli waris Turja menjelaskan kepada awak media, bermula tanah peninggalan orang tua kami dijual oleh pathul bin Turja tidak lain kakak kandung kami sendiri.walau demikian kami empat beradik anak kandung dari Turja ALM tidak setuju itu terjual.alasan kami ke 4 adik beradik di karnakan sesuai dari wasiat orang tua kami tanah setengah hektar tersebut untuk pemakaman keluarga.
Upaya mediasi keluarga sudah sering kami lakukan namun kakak tertua kami Fathul bersih kukuh tidak mau membatalkan penjual tanah tersebut dan janggal nya lagi walau tanpa persetujuan kami dan tidak didasari surat ahli waris dari orang tua kami Turja, kepala desa merbau ADIAN MARELO berani menerbitkan surat pelepasan hak tersebut.
Segala upaya sudah kami lakukan melalui kuasa hukum kami.dari membuat laporan ke polres Oku sampai di perintahkan mediasi di kantor Polsek lubuk Batang dan yang terakhir di kantor desa merbau.
Waktu mediasi di kantor kepala desa merbau turut di hadirkan ,pembeli ,kami selaku ahli waris Turja dan kepala desa.kepala desa menjelaskan kepada kami dan kuasa hukum.bahwa akan membatalkan surat pelepasan hak tersebut,tapi kami pemerintah desa merbau akan memanggil saudara Fathul terlebih dahulu.
Namun kami selaku ahli waris kesal dikarenakan kepala desa merbau terkesan abai atas apa yang menjadi terkait tuntutan kami.maka itu kami melalui kuasa hukum.yoppen alinda SH.Melaporkan kasus ini ke mapolres oku.pihak pihak yang kami laporkan.kepala desa merbau,penjual dan pembeli.terang patimah salah satu ahli waris turja kepada awak media
Pewarta:Panca Arjuna
kabiro Oku,mediakrimsus86.com






