Kuasa Ahli Waris Salemang Bin Mamma Adukan Oknum Anggota Polri ke Propam Polda Sulawesi Selatan

Krimsus86.com Makassar, 10 April 2026 — Kuasa hukum ahli waris Salemang Bin Mamma, Caco Dg. Nojeng, secara resmi mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial STWN dalam perkara penyerobotan lahan dan pengrusakan papan bicara milik ahli waris.

Pengaduan tersebut dilakukan dengan pendampingan keluarga ahli waris, termasuk Dg. Sijaya dari Media Krimsus86.com, serta dukungan dari Dewan Pembina Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIPHAM), M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., bersama keluarga ahli waris lainnya.

Berita Lainnya

Langkah ini ditempuh menyusul keluarnya hasil sidang disiplin oleh Divisi Propam Polres Gowa dengan Nomor Surat B/03/IV/2026/Sipropam, yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi pihak ahli waris Salemang Bin Mamma.

Dalam putusan sidang disiplin tersebut, oknum anggota Polri berinisial STWN hanya dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi serta kurungan disiplin selama 7 hari. Pihak ahli waris menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Perkara ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan papan bicara yang telah dipasang berdasarkan putusan sah Pengadilan Negeri Sungguminasa. Berdasarkan Putusan Nomor 22/PDT.G/2025/PN SGM tertanggal 30 Oktober 2025, objek sengketa dinyatakan sebagai milik sah ahli waris Salemang Bin Mamma, dengan rincian:

Nomor Persil: 300 II

Kohir: 335 C.1

Luas: 18.300 meter persegi

Papan bicara yang dipasang di lokasi tersebut memuat peringatan hukum terkait larangan memasuki area tanpa izin serta ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, papan tersebut diduga dirusak oleh oknum anggota Polri dimaksud.

Dewan Pembina KOKANTIPHAM, M. Hamka Jaylani Yusuf, menyampaikan harapannya agar keputusan sidang disiplin tersebut dapat ditinjau kembali, baik oleh Propam Polda Sulawesi Selatan maupun hingga tingkat Mabes Polri.

Sementara itu, pihak keluarga dan masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang adil, objektif, dan transparan, mengingat perkara ini menyangkut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dugaan pelanggaran oleh aparat, serta sanksi disiplin yang dinilai belum proporsional.

Melalui pengaduan ini, diharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terus menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya.(Mj@.19)

Pos terkait