Krimsus86.com, Parigi Moutong – Dugaan pungutan dana rujukan terhadap peserta BPJS Kesehatan di sejumlah puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap tata kelola pembiayaan layanan kesehatan di daerah tersebut.
Sejumlah warga, khususnya dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Tomini, Mepanga, dan Ongka Malino, mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang saat hendak mendapatkan layanan rujukan ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan warga kepada media, pasien yang akan dirujuk diminta membayar sekitar Rp1.200.000 yang disebut sebagai “uang rujukan”.
Menurut penjelasan yang diterima warga, dana tersebut disebut sebagai pinjaman sementara yang nantinya akan dikembalikan. Besaran dana yang diminta disebut ditentukan oleh pihak puskesmas dengan mempertimbangkan jarak tempuh dari puskesmas menuju rumah sakit tujuan rujukan. Salah satu pasien berinisial T yang dirujuk dari Puskesmas Tomini ke rumah sakit di Parigi mengaku mengalami hal tersebut.
Namun demikian, sejumlah warga menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut tidak memiliki kepastian waktu. Bahkan, dalam beberapa kasus proses pengembalian disebut memakan waktu hingga enam bulan atau lebih tanpa kepastian yang jelas.
Saat melakukan konfirmasi di Puskesmas Mepanga, Desa Sumber Agung, Kabupaten Parigi Moutong, beberapa tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran dana rujukan tidak hanya terjadi di Puskesmas Tomini, tetapi juga di Puskesmas Mepanga. Mereka menyebut bahwa dana rujukan sejak tahun 2024 hingga 2026 disebut belum direalisasikan pembayarannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Secara prinsip, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan yang tidak diatur dalam regulasi berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun pungutan yang tidak sah. Sistem pembiayaan JKN pada dasarnya dirancang agar peserta tidak dibebani uang muka atau biaya yang disebut sebagai pinjaman sementara dalam proses pelayanan kesehatan.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong terkait dugaan korupsi dana rujukan pasien untuk tahun anggaran 2024 hingga 2026 yang disebut belum dibayarkan kepada hampir seluruh puskesmas di wilayah tersebut.
Dugaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, yang mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Media ini telah melakukan konfirmasi di dua fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Tomini dan Puskesmas Mepanga. Beberapa perawat yang ditemui membenarkan bahwa dana rujukan dari tahun 2024 hingga tahun 2026 disebut belum direalisasikan pembayarannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Pewarta: Faisal, S.H.






