Krimsus86.com Jakarta, 14 Februari 2026 — Korps Lalu Lintas Polri kembali mengoperasionalkan ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta–Cikampek sebagai langkah konkret dalam mengendalikan pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada angkutan barang di jalur logistik nasional.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, yang menekankan agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten serta berbasis teknologi, khususnya di jalur-jalur strategis distribusi barang.
Tol Jakarta–Cikampek dipilih karena menjadi salah satu arteri vital pergerakan kendaraan angkutan barang dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju Ibu Kota maupun wilayah timur Pulau Jawa.
Kegiatan teknis dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Faizal, dengan koordinasi lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Ditemui di lokasi, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melintas di koridor utama distribusi industri dan logistik nasional.
“Pengawasan dilakukan secara sistematis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujarnya.
Teknologi drone yang digunakan dilengkapi kamera dengan kemampuan pembesaran detail tinggi serta sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis. Dari ketinggian tertentu, perangkat mampu mengamati struktur kendaraan, tinggi dan panjang bak, konfigurasi sumbu roda, hingga indikasi kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan jalan.
Setiap temuan pelanggaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh operator Back Office ETLE Nasional sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan.
“Tentunya hal tersebut akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi,” terang Kombes Pol. Dwi Sumrahadi.
Mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan, sehingga mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Adapun sasaran pengawasan meliputi:
Truk dengan dimensi fisik tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor;
Kendaraan barang dengan muatan melebihi batas kapasitas;
Perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi;
Kendaraan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan;
Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.
Langkah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis kendaraan, perubahan konstruksi, serta pengendalian muatan angkutan barang.
Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa penerapan ETLE Drone di jalur Jakarta–Cikampek diharapkan mampu meningkatkan disiplin perusahaan angkutan barang.
“Melalui pendekatan teknologi dan pengawasan berkesinambungan, Korlantas Polri berupaya membangun sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di koridor strategis nasional,” tegasnya.
(TIM MEDIA FRIC)






