Krimsus86.com, Lampung Utara, 4 Februari 2026 – Endri Yansyah, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa dirinya pada Rabu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning.
Korban meminta kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning untuk segera menindak tegas dan menangkap pelaku. Hal tersebut disampaikan Endri kepada awak media Group Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) pada Selasa (3/2/2026).
Menurut keterangan korban, laporan resmi telah dibuat dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/03/B/I/2026 dari Polsek Bukit Kemuning. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 448 ayat 1 junto 449.
Kronologi kejadian yang diceritakan Endri Yansyah, saat itu dirinya sedang mengobrol di bengkel. Tiba-tiba Sdr. Bondan datang, menyekak leher korban, serta mengancam dengan ucapan, “Kenapa kamu menyelesaikan masalah lewat saya, saya bunuh anak kamu saya bunuh kamu.” Pelaku juga mengeluarkan pisau dan mencoba menusuk korban di area perut, namun berhasil dihindari.
Tidak lama setelah itu, Sdr. Hendra datang dan mengambil garpu dari pinggirannya untuk menyerang korban. Endri melarikan diri ke dapur bengkel, namun Hendra tetap mengejar dan mencoba menusuk korban, bahkan mengulurkan pisau ke arah leher belakang korban sambil mengancam. Saat mencoba memaksa korban naik motor, pemilik bengkel, Sdr. Robi, yang kebetulan sedang lewat, berhasil memisahkan dan mencegah tindakan lebih lanjut.
Setelah kejadian, Hendra dan Bondan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor masing-masing. Korban mengalami luka baret di leher belakang serta sakit kepala bagian depan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Pihak korban berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya rasa aman dan tegaknya hukum di wilayah Bukit Kemuning.
Tim Media Group PWDPI






