Krimsus86.com Lampung Timur – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Para korban menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh sejumlah pihak.
Melalui penasihat hukum (PH), korban yang terdiri dari Mbah Ramlan, Bapak Firdaus, dan Bapak Winaryo menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut.
“Ada tiga nama yang telah kami kantongi, yaitu PN, ID, dan SP, yang mengklaim bahwa tanah klien kami merupakan warisan dari kakek mereka,” ujar Heri selaku penasihat hukum kepada media.
Menurut keterangan pihak korban, lahan yang dipersoalkan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1998 melalui proses resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian aktif yang berdinas di wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menduga terdapat unsur kesewenang-wenangan dari salah satu terduga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif. Seharusnya yang bersangkutan memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” tambah Heri.
Sebagai langkah awal, pihak korban bersama tim penasihat hukum telah menyiapkan surat somasi yang akan dilayangkan kepada para terduga pelaku. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah, maka korban menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak ada itikad baik dari para terduga pelaku,” tegas Heri.
Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa lahan di wilayah Lampung Timur. Para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Media Krimsus86.com






