Koordinator dan kuasa hukum ahli waris kairin bin galing sujud syukur 

Krimsus 86 tangerang Hari ini senin 29 desember 2025 pukul 20,30 wib.salah satu koordinator ahli waris kairin bin galing Gema charisma SE yg sejak awal tidak mengenal lelah selalu aktif membantu mengurus memperjuangkan ahli waris dgn menemui sampai bertemu dengan pejabat Asda( Asisten daerah) pemkot tangerang selatan tanah ahli waris kairin bin galing sejak tahun 2020 hingga bulan desember tahun 2025.

Bersama sama iswansyah yg di beri kuasa oleh ahli waris tersebut sehingga proses sampai ke meja hijau di pengadilan negeri Tangerang diputuskan menang di Pengadilan negeri Tangerang no 149/Pdt.G/2021/PN.Tng dan pengadilan tinggi Banten no 240/PDT/2022/PT BTN ,menang kasasi di Mahkamah agung no.4521K/Pdt/2023juga menang ahirnya pihak lawan Wali Kota tangsel dkk mengajukan PK di putuskan tgl 24 desember 2025 ditolak no PK no 1326PK/PDT/2025 sehingga mas gema iswansyah dan tim kuasa hukumnya dengan kemenangan ini merasa bersyukur kepada ALLOH swt bahwa perjuangannya berhasil dengan kemenangan ini

Berita Lainnya

maka segera akan menjual tanah tersebut

Apabila dari pihak pemkot tidak akan membayar tanah tersebut dgn harga minimal sesuai NJOP yg baru th 2025 seluruh luas tanah tersebut apabila tidak mau membayar maka segera menyerahkan sesuai prosedur hukum serta mengosongkan bangunan2 yg ada di lokasi tersebut kepada ahli waris kairin bin galing dengan pelaksanaan aanmaning /eksekusi yang sudah dilakukan tanggal 11 December 2025.no 101/PEN.EKS/2025 /dan langkah berikutnya sesuai hukum yang berlaku dalam proses eksekusi

karena lokasi tersebut sangat prospek serta strategis ditengah perkotaan.ungkapnya.

Cakmet krimsus 86

Pos terkait