KONI INDRAMAYU BERDUKA ATAS WAFATNYA ATLET BULU TANGKIS AINUN AL MUNAWAR

Krimsus86.com – Indramayu, 23 Oktober 2025 – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Ainun Al Munawar, atlet muda berprestasi cabang olahraga bulu tangkis, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Panyindangan, Kecamatan Sindang, pada Rabu sore, 22 Oktober 2025.
Almarhum Ainun, yang merupakan siswa kelas IX di SMPN Unggulan Sindang, dikenal sebagai sosok muda yang disiplin, berprestasi, dan berkarakter baik. Ia telah banyak menyumbangkan medali dan prestasi untuk Kabupaten Indramayu di berbagai kejuaraan daerah, serta tengah bersiap mengikuti Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat untuk cabang bulu tangkis.
Ketua KONI Indramayu, Trisula Baedi, menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian Ainun.
Ainun adalah salah satu atlet terbaik yang dimiliki Indramayu. Kami sangat berduka atas kepergian almarhum yang masih begitu muda dan penuh potensi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Trisula.
Diketahui, dalam insiden tersebut, Ainun mengalami kecelakaan bersama seorang temannya. Almarhum ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya mengalami luka-luka. Sepeda motor Kawasaki KLX nomor polisi E 4134 TAX yang dikendarai mereka mengalami kerusakan berat.
Kepala SMPN Unggulan Sindang, Haryanto, turut membenarkan kabar duka tersebut dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam.
Kami segenap keluarga besar SMPN Unggulan Sindang sangat kehilangan. Ainun bukan hanya siswa yang berprestasi di bidang olahraga, tetapi juga anak yang baik, santun, dan membanggakan sekolah,” ungkap Haryanto.
KONI Indramayu bersama seluruh insan olahraga di Kabupaten Indramayu mendoakan agar almarhum Ainun Al Munawar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta menjadi inspirasi bagi atlet muda lainnya untuk terus berjuang dan berprestasi.
Pewarta:WARDONO.HS.SE
KORWIL.JABAR






