Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Sebanyak 128 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sebagai wujud komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 120 kasus narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 2.512,50 gram serta menetapkan 208 orang tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja. Tercatat sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap dengan barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, dengan barang bukti berupa dua butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka turut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
“Polres Aceh Tenggara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi bersama-sama memerangi narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Polres Aceh Tenggara berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh narkoba.
Penulis: Muhammadin






