Komisi VI DPR RI Serap Masukan Publik, PLN Jadi Mitra Pendamping dalam Pembahasan RUU Perlindungan Konsumen 

Komisi VI DPR RI Serap Masukan Publik, PLN Jadi Mitra Pendamping dalam Pembahasan RUU Perlindungan Konsumen

Krimsus86.com Palembang- 12-Nov-25 pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPR RI untuk menghimpun masukan publik terhadap naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., yang mewakili Gubernur Sumsel. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi dalam memperkuat hak-hak konsumen di tengah dinamika transaksi digital yang terus berkembang.

“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, berimbang, dan berkeadilan agar seluruh pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” ujarnya.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyerap pandangan publik dan pelaku usaha terhadap penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen.

“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan,” jelasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Askweni menuturkan, pihaknya ingin ada hubungan hirarki antara badan perlindungan konsumen pusat dengan di lembaga penyelesaian sengketa.

“Yang paling penting setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena masyarakat ada yang tidak tahu. Kalau ada sengketa atau ada yang dirugikan mereka tidak tahu. Sosialisasi itu penting, Peraturan turunan seperti Peraturan Presiden , peraturan pemerintah itu harus dilaksanakan,” katanya.

“Di Sumsel baru ada 2 LPSK yang terbentuk. Jadi dengan ada UU baru bergerak cepat, seluruh kab kota membentuk LPSK. Peran daerah menyiapkan fasilitas,” katanya.

“Pesan untuk masyarakat, bijaklah dalam transaksi digital, jangan gampang tergiur. Saya harap bijak dalam bertransaksi dalam dunia digital,” tuturnya.

proporsional sesuai asas keadilan dalam penyelenggaraan layanan publik. Kedua, terkait kompensasi dan standar mutu layanan, berpendapat agar ketentuannya mengacu pada peraturan sektoral, khususnya regulasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga konsistensi antara RUU dan regulasi sektoral dapat terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan publik di tengah percepatan transformasi digital dan transisi energi nasional.

Pewarta Hendri

Pos terkait