KRIMSUS86.COM – Bandung 9 Desember 2025 – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jabar, menyampaikan pesan penting mengenai peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Dalam penegasannya, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebut bahwa anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, mengemban dua amanah spiritual, yaitu menjadi penolong dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat ini, menurutnya, selaras dengan makna Surah An-Naṣr—surah ke-110 dalam Al-Qur’an—yang menekankan pertolongan dan kemenangan melalui pelayanan yang tulus.
Konsep polisi sebagai penolong ini sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yaitu:
1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
2. Menegakkan Hukum,
3. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pilar ketiga Tupoksi tersebut merupakan pengejawantahan nyata dari semangat Surah An-Naṣr. Ia menegaskan, “Polisi yang terbaik adalah polisi yang bermanfaat bagi rakyat dan yang mampu menolong orang lain,” seraya menambahkan pentingnya mengedepankan prinsip Lin Yim Yam dalam praktik penegakan hukum yang humanis.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti korelasi spiritual dan fungsional antara Surah An-Naṣr yang ke-110 dengan nomor layanan darurat Polri, yakni 110. Angka ini, menurutnya, bukan sekadar nomor layanan, tetapi simbol kesiapan Polri untuk memberikan pertolongan secara cepat, tepat, dan solutif setiap kali masyarakat membutuhkan.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga menjelaskan bahwa secara struktural, fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas) merupakan elemen vital dalam implementasi peran Polri sebagai penolong. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2001 tentang SOTK, yang menempatkan Korbinmas di bawah Baharkam Polri.
Peran tersebut diperkuat oleh Perkap No. 7 Tahun 2021 dan Perkap No. 1 Tahun 2021, yang menetapkan Bhabinkamtibmas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Bhabinkamtibmas, sebagai pelaksana utama Pemolisian Masyarakat (Polmas), berperan strategis dalam menjaga hubungan harmonis, membangun kepercayaan, serta memberikan pelayanan dan perlindungan berbasis pendekatan humanis.
“Ini linear dengan 110 yang ada dalam kepolisian. Tupoksi kita adalah penegakan hukum, tetapi kita harus selalu ingat bahwa sebaik-baiknya polisi adalah yang bermanfaat bagi orang lain, ini ada dalam Surah An-Naṣr,” tegasnya,
Melalui pesan ini, Kabid Humas sekaligus Plt. Dirbinmas Polda Jabar menegaskan bahwa setiap Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda Jabar harus terus mengutamakan pendekatan pembinaan masyarakat, pengayoman, dan pertolongan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta implementasi nilai-nilai spiritual dan profesionalisme Polri.
Sumber: Humas Polda Jabar
Pewarta: J. HARDI (HUMED DPP FRIC)
Editor: Media krimsus86.com






