Krimsus86.com Kutacane Wakil Bupati Aceh Tenggara, dr.Heri Al Hilal, membenarkan mobil dinasnya menabrak orang pengendara sepeda motor Supra hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Aceh Jaya.
Kata Heri, terjadi kecelakaan saat dia bersama supir pribadinya berangkat dari Kutacane menuju Banda Aceh, untuk keperluan dinas. Kecelakaan lalu lintas terjadi saat itu saya sedang tertidur.
Dimana saat ini dalam proses pihak kepolisian di Aceh Jaya, kata Heri Al Hilal kepada Media, Kamis, 27 Maret 2025 bahwa pihak keluarga korban bersedia berdamai atas kasus kecelakaan tersebut.Mobil Dinas Wakil Bupati Aceh Tenggara Tabrak pengendara motor Mio di Aceh Jaya, satu orang meninggal M Eko Saputra 08:03 WIB, 27 Maret 2025.
Saya mengucap syukur kepada Allah SWT masih diberikan keselamatan dalam insiden tersebut bahws keluarga korban mau berdamai dengan hati yang tulus dan iklas.Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan kesabaran, Insya Allah kita selalu dalam lindungan Allah SWT,” ucapnya. Heri dan keluarga korban telah membuat surat perjanjian damai yang isinya sebagai berikut; pihak pertama atas nama Rezhansyah Putra (32) warga Desa Kumbang Indah , Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Sementara pihak kedua adalah keluarga korban atas nama M.Tahir (44) warga Dusun Suak Anoe, Desa Jeumpheuk, Kecamatan Sampol Niet, Kabupaten Aceh Jaya. Sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor Mio yang dikendarai oleh M. Sufi ayah kandung dari pihak kedua dengan mobil Pajero yang dikendarai oleh pihak pertama pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sekitar Jalan Banda Aceh Calang, KM. 118
yang mengakibatkan pengguna sepeda motor meninggal, maka dengan ini menyatakan sepakat berdamai tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun sesuai hasil musyawarah mufakat bersama secara kekeluargaan antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pihak pertama bersedia menyanggupi pembiayaan acara kenduri samadiah kepada almarhum M. Sufi mulai malam pertama sampai malam ke tujuh, kemudian menanggung biaya kenduri samadiah 14 hari meninggal, juga menanggung kenduri 40 hari meninggal.
Selanjutnya pihak pertama bersedia mengganti sepeda motor yang rusak akibat kecelakaan. Surat perjanjian damai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tidak akan ada saling tuntut menuntut kepada pihak manapun dikemudian hari atas kejadian musibah kecelakaan yang dialami oleh kedua belah pihak.
Demikianlah surat perjanjian damai dibuat dengan sebenarnya secara sadar dengan cara kekeluargaan dari kedua belah pihak dan semoga dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya
(Arahim J)