KLARIFIKASI SPBU SINTANG DIPERTANYAKAN: JERIGEN MENGGUNUNG, SUBSIDI BBM UNTUK SIAPA?

Sintang (Kalbar) krimsus86.com 21 Desember 2025,Pernyataan klarifikasi pihak SPBU 64.786.14 Sintang terkait pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen justru memicu pertanyaan baru. Alih-alih menutup polemik, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan: apakah praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar sesuai peraturan dan semangat subsidi?

Dokumentasi visual yang beredar Sabtu (20/12) menunjukkan kendaraan mengangkut puluhan jerigen BBM subsidi jenis Pertalite secara terbuka di area SPBU. Fakta ini tidak terbantahkan.

Berita Lainnya

Kejadian terlihat di area publik SPBU 64.786.14 Sintang, tercatat pada hari Sabtu (20 Desember 2025).

SPBU 64.786.14 Sintang, serta pihak yang melakukan pengisian jerigen. Pemerintah desa atau instansi terkait juga terlibat melalui pemberian surat rekomendasi yang dijadikan dalih.

Pihak SPBU berargumen bahwa pengisian jerigen diperbolehkan dengan surat rekomendasi. Namun, berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dan kebijakan Pertamina, penggunaan jerigen hanya bersifat pengecualian, tidak boleh massal, berulang, atau menyerupai distribusi komersial.

Pengisian dilakukan langsung di SPBU umum (bukan jalur khusus) dengan jumlah jerigen yang besar dalam satu transaksi. Hal ini menimbulkan dugaan penyimpangan dari prinsip kehati-hatian penyalur BBM subsidi.

Praktik ini berpotensi mengurangi kuota masyarakat, membuka ruang penimbunan, dan mengaburkan batas kebutuhan riil dengan niaga. Sejumlah pihak mendesak audit menyeluruh oleh Pertamina dan BPH Migas, evaluasi surat rekomendasi, penegasan SOP, serta penindakan tegas jika ada pelanggaran.

“Subsidi dirancang untuk nelayan, petani, dan UMKM – bukan celah distribusi terselubung,” ujar sumber pakar kebijakan energi. Publik berhak tahu: BBM subsidi ini benar-benar untuk siapa?

Editor Team RED krimsus86.com

Pos terkait