Klarifikasi Proyek Penelitian Rp16 Miliar Bappeda Kapuas Hulu Dinilai Tak Substantif, Hasil Tak Pernah Ditunjukkan

Krimsus86.com, Pontianak – Klarifikasi yang disampaikan oleh Ambrosius Sadau terkait proyek penelitian senilai Rp16 miliar yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Klarifikasi tersebut dianggap sebatas narasi administratif tanpa disertai bukti konkret atas hasil penelitian yang diklaim telah dilaksanakan.

Dalam pernyataannya melalui salah satu media daring lokal, Sadau banyak menekankan aspek legalitas formal, seperti keberadaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura tahun 2021, rujukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan LKPP, Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta mekanisme swakelola. Namun, hingga kini tidak disertai penjelasan mengenai lokasi, bentuk, maupun akses terhadap hasil penelitian yang dimaksud.

Berita Lainnya

Pengamat kebijakan publik menilai pendekatan tersebut sebagai pola birokrasi defensif yang mengedepankan prosedur, namun mengaburkan substansi. Dalam tata kelola pemerintahan dan praktik akademik yang baik, kepatuhan terhadap regulasi tidak serta-merta membuktikan keberhasilan program apabila tidak disertai output yang nyata dan dapat diuji.

Klaim bahwa penelitian mencakup berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, hingga penanganan banjir, dinilai masih bersifat retorika teknokratis. Hingga saat ini, tidak ditemukan laporan akhir, naskah akademik, policy brief, atau rekomendasi berbasis data yang dapat diakses publik maupun diverifikasi secara ilmiah.

Penjelasan bahwa kegiatan dilakukan melalui Swakelola Tipe II sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 juga dipersoalkan. Dalam mekanisme swakelola yang melibatkan institusi akademik, seharusnya terdapat output ilmiah yang terukur dan terdokumentasi. Namun, baik pihak Bappeda Kapuas Hulu maupun Ambrosius Sadau belum mampu menunjukkan satu pun hasil penelitian yang dimaksud.

Argumen bahwa hasil penelitian telah direkomendasikan kepada perangkat daerah dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, karena tidak disertai dokumen pendukung, metodologi penelitian, maupun temuan empiris. Dalam konteks akademik dan kebijakan publik, hasil yang tidak dapat ditunjukkan dan diuji secara terbuka dianggap tidak pernah ada.

Sementara itu, pernyataan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat dan dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana, dinilai tidak relevan dengan isu utama. Absennya unsur pidana tidak serta-merta meniadakan persoalan akuntabilitas anggaran, transparansi, dan kualitas kebijakan publik. Ranah hukum pidana berbeda dengan pertanggungjawaban administratif dan akademik.

Klaim manfaat penelitian sebagai dasar penurunan angka stunting serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran juga dinilai tidak memiliki bukti pendukung. Tanpa data, laporan resmi, dan hasil yang dapat diuji publik, klaim tersebut dinilai tidak lebih dari pernyataan normatif tanpa dasar empiris.

Secara keseluruhan, klarifikasi yang disampaikan dinilai bukan sebagai pelurusan informasi, melainkan upaya membingkai ulang persoalan agar ketiadaan hasil penelitian tampak wajar. Secara faktual dan akademis, proyek penelitian strategis yang diklaim menelan anggaran Rp16 miliar tersebut dinilai tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya.

Reporter: DC

Editor: Tim Krimsus86.com

Pos terkait