Klarifikasi Kades Ogobayas Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024–2025

Krimsus86.com, Ogobayas, Sulteng  jum’at 30 Januari 2026 — Pemerintah Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, menegaskan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan maupun penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, sebagaimana isu yang sempat beredar di salah satu media daring.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ogobayas pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di kediamannya. Kepala desa menegaskan bahwa informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa yang disampaikan oleh salah satu warga dan dibenarkan oleh mantan sekretaris desa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Berita Lainnya

Kepala desa menjelaskan bahwa anggaran kegiatan pembukaan jalan menuju kantong produksi dan rabat beton secara keseluruhan berjumlah Rp287.000.000. Rinciannya, rabat beton sepanjang 250 meter sebesar Rp58.000.000, rabat beton 500 meter sebesar Rp116.000.000, dan pembukaan jalan baru.

Namun demikian, untuk kegiatan pembukaan jalan baru, pelaksanaannya tidak dapat dilanjutkan karena terdapat penolakan dari sebagian warga yang tidak bersedia menghibahkan sebagian lahannya. Atas dasar tersebut, kegiatan pembukaan jalan dibatalkan, dan sisa anggaran sebesar Rp113.000.000 dialihkan melalui APBDes Perubahan berdasarkan hasil musyawarah desa.

Lebih lanjut dijelaskan, anggaran Rp113.000.000 tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan, yakni:

Penambahan anggaran kegiatan keagamaan, khususnya MTQ Desa Ogobayas;

Kegiatan olahraga, termasuk pengadaan sarana olahraga bola;

Pengadaan pupuk dan bibit cokelat untuk masyarakat.

Terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kepala desa menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan awal diusulkan sebesar Rp172.000.000. Namun akibat adanya pemotongan dana desa, realisasi penyertaan modal hanya sebesar Rp80.000.000. Dana tersebut hingga kini masih utuh dan sedang dalam tahap perencanaan pemanfaatan agar lebih efektif, termasuk untuk mendukung pembayaran honor imam dan kebutuhan lainnya.

Kepala desa juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa setiap tahun telah melalui proses verifikasi Inspektorat. Hasil pemeriksaan hanya berupa perbaikan administrasi dan tidak ditemukan adanya penyimpangan maupun kerugian keuangan negara.

“Kami terbuka terhadap kritik karena itu hak masyarakat, namun jangan serta-merta menuduh adanya korupsi tanpa dasar. Kami siap memberikan penjelasan kapan pun jika diminta,” tegas Kepala Desa Ogobayas.

Pemerintah Desa Ogobayas kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila terdapat kekeliruan administratif, hal tersebut murni akibat ketidaktahuan dan telah serta siap diperbaiki.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada korupsi dan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa Ogobayas,” pungkasnya.

Penulis: Faisal, S.H.

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait