Klarifikasi Denbekang 1/2A Sibolga Terkait Video Dugaan Penyelewengan BBM Ilegal

Krimsus86.com, Sibolga, 2 Maret 2026,Menanggapi beredarnya video di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun atas nama Eriyanto Sidabutar terkait dugaan penyelewengan BBM ilegal di kawasan SPBT wilayah hukum Komando Resor Militer 023/Kawal Samudera, pihak Denbekang 1/2A Sibolga menyampaikan klarifikasi resmi.

Komandan Denbekang 1/2A Sibolga, Humitar Siagian, menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berita Lainnya

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tudingan sebagaimana yang disampaikan dalam video tersebut adalah tidak benar. Tidak terdapat praktik penyelewengan BBM ilegal maupun keterlibatan satuan kami dalam aktivitas sebagaimana yang dinarasikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dan distribusi logistik di lingkungan Denbekang 1/2A Sibolga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), serta berada dalam pengawasan internal yang ketat.

Pihak Denbekang 1/2A Sibolga menilai bahwa penyebaran informasi tanpa proses verifikasi yang akurat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai nama baik institusi.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui media sosial dengan narasi yang belum teruji,” tambahnya.

Selain menyampaikan klarifikasi, Denbekang 1/2A Sibolga juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti maupun laporan resmi yang membenarkan tudingan sebagaimana yang beredar dalam video tersebut. Situasi di wilayah hukum tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Lebih lanjut, Komandan Denbekang 1/2A Sibolga menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap konten yang beredar dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Apabila penyebaran informasi yang tidak benar ini terus dilakukan dan merugikan institusi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengedepankan klarifikasi, namun kami juga memiliki hak untuk menjaga kehormatan dan nama baik satuan,” tegasnya.

Denbekang 1/2A Sibolga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan maupun membagikan informasi di ruang publik, termasuk melalui media sosial, dengan memastikan kebenaran dan validitas informasi sebelum disebarluaskan.

Sumber: Denbekang 1/2A Sibolga

(Arzaq Khair)

Pos terkait