Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan mark-up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024–2025 di Desa Gunung Pak Pak, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara, masyarakat menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang, total anggaran Dana Desa Gunung Pak Pak pada tahun 2024–2025 mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi agar dilakukan audit khusus oleh instansi berwenang guna memastikan bahwa pengelolaan dana desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peruntukannya. Audit tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat juga mendorong Pemerintah Desa Gunung Pak Pak, termasuk Kepala Desa, untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar serta memastikan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala Desa Gunung Pak Pak terkait dugaan tersebut.
Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses klarifikasi maupun audit kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Penulis: TOMI PASLA
Editor: Tim krimsus86.com






