Krimsus86.com Lampung Selatan, 12 April 2026 — Pemerintah Kecamatan Natar memberikan klarifikasi resmi terkait polemik perizinan usaha di wilayah Kecamatan Natar yang belakangan menjadi perhatian publik.
Camat Natar, Eko Irawan, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa permohonan izin yang dimaksud merupakan usaha di bidang hiburan berupa karaoke yang juga mencakup penjualan minuman beralkohol serta aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.
Menurut Camat, hingga saat ini proses perizinan belum dapat dilanjutkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis, khususnya terkait persetujuan masyarakat di lingkungan terdampak langsung.
“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu syarat utama dalam proses perizinan adalah adanya persetujuan dari warga sekitar. Sampai saat ini, persyaratan tersebut belum terpenuhi,” ujar Eko Irawan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Camat Natar juga telah memberikan arahan kepada pemerintah desa setempat untuk menunda pemberian rekomendasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menginstruksikan agar proses rekomendasi tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Camat menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh pihak kecamatan bukanlah bentuk mempersulit perizinan, melainkan upaya untuk menegakkan regulasi serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Natar juga mengimbau seluruh pihak untuk memahami bahwa setiap proses perizinan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan bersama.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses perizinan secara transparan dan sesuai aturan. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan administratif dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(M.Dahlan)






