Krimsus86.com/KARAWANG –
Aroma kejanggalan dalam distribusi LPG subsidi 3 kilogram kembali menyeruak di Kabupaten Karawang. Di tengah ketatnya regulasi pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina, praktik di lapangan justru menunjukkan potret yang jauh dari harapan. Masyarakat mempertanyakan: apakah aturan hanya menjadi tumpukan huruf di atas kertas, tanpa pernah benar-benar ditegakkan?
Senin, 08/12/2025, sebuah mobil pengangkut LPG subsidi milik PT Gasindo Tri Cipta terekam jelas tengah menurunkan puluhan tabung gas di sebuah rumah di Jalan Karangsinom, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya—lokasi yang diduga kuat bukan pangkalan resmi. Rekaman itu segera menyebar dan memantik keresahan publik.
Kecurigaan warga bertambah ketika mereka memeriksa bagian dalam rumah tersebut. Tergeletak sebuah papan nama pangkalan bertuliskan “DIRGAHAYU”, namun dengan alamat Desa Waringin Karya, Kecamatan Lemahabang—wilayah yang berjarak jauh dari lokasi penurunan gas. Ketidaksesuaian identitas pangkalan ini menjadi titik awal dugaan adanya pangkalan fiktif atau praktik distribusi menyimpang yang terang-terangan menabrak regulasi.
Keanehan berikutnya muncul ketika sopir truk diminta menunjukkan surat jalan resmi. Dokumen yang seharusnya mencantumkan alamat tujuan distribusi—sebagai bukti legalitas dan acuan pendistribusian—justru tidak memuat informasi tersebut. Ketidakhadiran pemilik rumah saat kegiatan berlangsung makin mengunci dugaan adanya permainan tersembunyi.
Sementara itu, pihak agen memberikan klarifikasi bahwa pengalihan distribusi dilakukan karena pangkalan mereka sedang renovasi.
“Distribusi dialihkan karena ada renovasi pangkalan “Tiga Putri” di Desa Karangjaya,” ujar pihak agen.
Namun, penjelasan ini justru berseberangan dengan kesaksian warga sekitar.
“Ini sudah sering terjadi, bukan hanya hari ini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Hiswana Migas saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa akan dibuat berita acara peralihannya. Tetapi bila benar rumah tersebut menjadi pengalihan sementara distribusi LPG subsidi 3kg tersebut, kenapa tidak ada papan nama pangkalan “Tiga Putri” yang di terbitkan oleh PT GTC sejak tanggal 18 November 2025.
Kesimpang siuran informasi antara agen, lokasi, dan fakta di lapangan justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran sistematis dalam mekanisme distribusi.
Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi yang terjadi di Kabupaten Karawang. Warga kini menanti langkah tegas pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pihak Pertamina untuk memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak—bukan menjadi ajang permainan oknum yang memperkaya diri dengan mengorbankan kebutuhan dasar rakyat kecil.
Karawang menunggu jawaban. Dan publik menanti keadilan.
(Red)*






