Ketum PWDPI Tegaskan Penghalangan Tugas Wartawan Diancam Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Krimsus86.com,BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut disampaikan Ketum PWDPI dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (17/01/2026). Ia menegaskan bahwa ketentuan pidana terhadap penghalangan kerja pers diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Berita Lainnya

“Sesuai Undang-Undang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas M. Nurullah RS.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers nasional serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Menurutnya, Undang-Undang Pers hadir bukan hanya untuk melindungi wartawan sebagai profesi, tetapi juga untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan transparan.

“Tindakan menghalangi wartawan bukan hanya merugikan individu jurnalis, tetapi juga merampas hak publik atas informasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan transparansi,” ujarnya.

Ketum PWDPI juga menegaskan bahwa bentuk penghalangan kerja pers tidak hanya berupa larangan peliputan, tetapi juga mencakup intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyensoran, pembredelan, hingga tindakan lain yang menghambat proses pengumpulan dan penyebaran informasi.

Lebih lanjut, M. Nurullah RS menyampaikan bahwa PWDPI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, advokasi, dan pendampingan hukum bagi wartawan yang mengalami tindakan penghalangan atau kekerasan saat menjalankan tugas.

“Kami siap memberikan bantuan hukum dan memastikan setiap pelanggaran terhadap hak dan keselamatan wartawan diproses sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers.

“Pers yang sehat, merdeka, dan terlindungi adalah investasi penting bagi kemajuan bangsa, pengawasan kekuasaan, serta keberlangsungan demokrasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Dengan demikian, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Pewarta: Tim Media Group PWDPI

Pos terkait