KETUM PWDPI: PEMANGGILAN BANYAK KADES DALAM KASUS PT DAM HARUS DIMAKSIMALKAN UNTUK MENEMUKAN TERSANGKA YANG SESUAI

Krimsus86.com  – Sumatera Selatan – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Pasalnya, meskipun Kejati Sumsel telah memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk dimintai keterangan, hingga kini jumlah tersangka yang ditetapkan dinilai masih sangat minim.

Berita Lainnya

Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan seluas kurang lebih 5.974 hektare yang berasal dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang diduga dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM. Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, mantan pejabat BPMPTP Kabupaten Musi Rawas, serta Direktur PT DAM Effendy Suryono alias Afen. Namun, dari unsur pemerintahan desa, baru satu mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, meski banyak kades lain telah dipanggil dan diperiksa.

“Kami menyambut baik langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah memanggil banyak kepala desa terkait, hanya sedikit yang ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Nurullah dalam siaran persnya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, kepala desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing, sehingga seharusnya memiliki peran penting dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait penggunaan lahan tersebut.

“Pemanggilan para kades harus diiringi dengan penyidikan yang mendalam dan menyeluruh. Jangan sampai pemanggilan itu hanya bersifat formalitas tanpa diikuti pengungkapan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Nurullah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Publik berhak mengetahui apakah minimnya tersangka dari kalangan kades disebabkan oleh tidak ditemukannya keterlibatan, atau karena proses pengumpulan bukti yang masih berjalan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan. “Penyalahgunaan wewenang tidak mengenal tingkat atau posisi. Jika ada kepala desa yang terbukti terlibat, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” tandasnya.

Ketua Umum PWDPI juga mendorong Kejati Sumsel untuk mempercepat proses penyidikan serta memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menjelaskan langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insan pers, khususnya PWDPI, akan terus mengawal proses hukum kasus ini. “Kami akan memantau setiap perkembangan agar perkara ini tidak berhenti pada beberapa tersangka saja, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat demi keadilan masyarakat dan penyelamatan aset negara,” pungkas Nurullah.

Sebagai informasi, Direktur PT DAM Effendy Suryono telah membayar denda sebesar Rp500 juta pada November 2025, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, lahan seluas 5.974 hektare yang disita saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(Tim Media Group Sumsel)

Pos terkait