KETUM PWDPI MINTA KEJAKSAAN DAN KPK PERIKSA MANTAN BUPATI LAMPUNG TIMUR TERKAIT PROYEK JEMBATAN BERMASALAH

Krimsus86.com, Lampung Timur — Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lampung Timur berinisial CC, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permintaan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan korupsi proyek jembatan yang dinilai tidak cukup hanya menjerat konsultan pengawas.

Menurut Ketum PWDPI, proyek pembangunan jembatan yang diduga mangkrak dan bermasalah tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp29 miliar pada tahun 2018, saat Kabupaten Lampung Timur masih dipimpin oleh CC sebagai bupati.

Berita Lainnya

“Terkait pemberitaan viral mengenai jembatan yang diduga tidak sesuai aturan dan disinyalir menjadi ajang korupsi oleh sejumlah oknum pejabat, saya meminta agar mantan Bupati Lampung Timur berinisial CC juga diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas M. Nurullah RS, Senin (2/2/2026).

Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, mengingat proyek tersebut merupakan proyek strategis yang berdampak langsung pada keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah menahan konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur berinisial J pada Senin (29/9/2025). Tersangka J merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dr. Pofrizal, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Julang Dinas Romadhon serta Kepala Seksi Intelijen Dr. Muhammad Rony, di Kantor Kejari Lampung Timur, Sukadana.

Menurut Kajari, penahanan konsultan pengawas merupakan hasil pengembangan dari proses persidangan perkara sebelumnya yang tengah berjalan.

Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut merupakan proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir Way Bungur Tahap III dengan nilai kontrak sebesar Rp9.337.803.908 dan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Sebelum penetapan J sebagai tersangka, Kejari Lampung Timur telah lebih dahulu menetapkan Sahril sebagai tersangka pada 13 Juni 2025. Sahril diketahui sebagai penyedia jasa yang menyewa CV Usaha Famili untuk mengerjakan proyek tersebut dan saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dari keterangan Sahril dalam persidangan, penyidik kemudian menetapkan J sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dr. Pofrizal, mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan fakta hukum di persidangan.

“Bisa saja (jumlah tersangka bertambah). Semua tergantung pada perkembangan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya kepada awak media.

Hingga saat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur masih berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara proyek jembatan tersebut.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 itu sejatinya dibangun untuk menghubungkan Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur. Namun proyek tersebut menjadi sorotan publik setelah tanggul penahan tanah (TPT) jembatan dilaporkan roboh dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat.

Humas Media Group PWDPI

Pos terkait