Ketum PWDPI Apresiasi Pencabutan HGU PT SGC, Dorong Pemberian Sanksi Tegas

Krimsus86.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan HGU tersebut dilakukan karena lahan dimaksud berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU) untuk kepentingan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut HGU tersebut. Ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menertibkan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara, sekaligus menjaga aset strategis pertahanan nasional yang nilainya diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun,” ujar M. Nurullah RS, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menunjukkan adanya permasalahan serius dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan negara. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat serta sinergi antar kementerian dan lembaga.

“Langkah ini harus menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. Lahan negara wajib digunakan sesuai fungsi dan kepentingan nasional, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurullah berharap setelah pencabutan HGU, lahan tersebut dapat segera dikembalikan dan dikelola secara optimal oleh Kementerian Pertahanan melalui TNI AU, serta seluruh tahapan lanjutan dilakukan secara kondusif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengapresiasi pencabutan HGU, Ketum PWDPI juga menegaskan bahwa PT Sugar Group Companies (SGC) beserta anak usahanya harus diberikan sanksi yang tegas dan proporsional atas dugaan penyalahgunaan HGU yang mencakup lahan milik Kemhan tersebut.

“Pencabutan HGU saja tidak cukup. PT SGC harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga kuat telah menyalahgunakan lahan negara yang merupakan aset strategis pertahanan nasional,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa temuan BPK dalam beberapa periode anggaran mengindikasikan adanya kelalaian atau dugaan kesengajaan dalam proses penerbitan serta penggunaan HGU, yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu fungsi pertahanan.

“Kita tidak boleh membiarkan pihak mana pun menggunakan lahan yang bukan haknya, terlebih yang berkaitan langsung dengan keamanan dan pertahanan negara. Sanksi tegas harus menjadi efek jera,” tambahnya.

Nurullah juga mengimbau aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

“Seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal pemerintah, harus ditelusuri secara objektif. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menjaga integritas aset negara dan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.

(Tim Media Group PWDPI)

Pos terkait