Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri terhadap Eks Kapolres Bima Kota

KRIMSUS86.COM – JAKARTA, 15 Februari 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, melalui Sekretaris Jenderal H. Deden Hardening, menyampaikan apresiasi atas ketegasan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak oknum internal yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK oleh Badan Reserse Kriminal Polri, yang merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Berita Lainnya

Ketegasan institusi ditegaskan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, pada Minggu (15/2).

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, sebelumnya ditemukan keterlibatan AKP ML yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat ratusan gram di sejumlah lokasi.

Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Komitmen Bersih-Bersih Internal

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun berasal dari internal Polri. Pimpinan Polri memastikan tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti terlibat jaringan narkotika.

Polri juga telah membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Menanggapi langkah tegas tersebut, Ketua Umum FRIC melalui Sekjen menyatakan dukungan penuh terhadap upaya bersih-bersih internal yang dilakukan Polri.

“Dari pernyataan Divhumas Polri jelas komitmen Polri untuk membersihkan oknum yang merusak institusi. Fast Respon Indonesia Center mendukung sepenuhnya sikap tegas Kapolri terhadap oknum anggota Polri dan akan terus mendukung kinerja terbaik Polri di seluruh tanah air,” tegas Dian Surahman.

FRIC juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

(TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait