Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS: Kode Etik Jurnalistik Fondasi Hadirkan Informasi Akurat dan Berperan Positif bagi Masyarakat

Krimsus86.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa kode etik jurnalistik merupakan fondasi utama bagi setiap insan pers dalam menjalankan tugas profesionalnya, khususnya dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan M. Nurullah RS dalam wawancara eksklusif terkait peran penting etika jurnalistik di tengah perkembangan era digital yang kian pesat, Sabtu (17/01/2026).

Berita Lainnya

M. Nurullah RS, yang juga dinobatkan sebagai Tokoh Pers Nasional pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 PWDPI tahun lalu, menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik di Indonesia memuat prinsip-prinsip mendasar yang wajib dijunjung tinggi oleh wartawan, di antaranya independensi, akurasi, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan privasi.

“Prinsip-prinsip tersebut harus selalu menjadi pegangan dalam setiap proses peliputan dan penyajian berita,” ujarnya.

Dalam konteks wawancara sebagai praktik jurnalistik yang baik, ia menekankan beberapa hal penting. Pertama, wartawan wajib memperkenalkan identitas diri secara jelas kepada narasumber sebagai bentuk profesionalisme dan penghormatan. Kedua, setiap informasi yang diperoleh harus melalui proses verifikasi yang cermat untuk memastikan kebenaran dan keakuratannya.

“Jangan terburu-buru menyebarkan informasi sebelum dipastikan kebenarannya. Kesalahan satu kata saja bisa berdampak besar bagi individu maupun masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, M. Nurullah RS juga mengingatkan pentingnya memberikan ruang yang setara kepada narasumber untuk menyampaikan pandangan serta menghindari pencampuran antara fakta dan opini yang bersifat menghakimi.

“Wartawan harus berperan sebagai mediator yang netral, menyajikan berbagai sudut pandang secara seimbang agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan objektif,” jelasnya.

Dalam peliputan isu-isu sensitif, seperti kasus hukum atau pemberitaan yang melibatkan korban kejahatan, ia menegaskan bahwa wartawan wajib menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak tertentu sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik.

“Kita harus menghormati martabat manusia dan hak privasi, kecuali apabila pengungkapan informasi tersebut benar-benar untuk kepentingan publik yang lebih besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, M. Nurullah RS menyampaikan bahwa DPP PWDPI terus berkomitmen meningkatkan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik di kalangan wartawan melalui berbagai kegiatan pelatihan, diskusi, dan pembinaan.

“Kami berupaya membangun generasi wartawan yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab moral, dan kesadaran etis yang tinggi,” pungkasnya.

Pewarta: Tim Media Group PWDPI

Pos terkait