Ketum DPP PWDPI: KUHP Baru Harus Disosialisasikan Agar Masyarakat Pahami Aturan yang Berlaku

Krimsus86.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Nurullah pada Sabtu (10/01/2026), menyikapi masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap sejumlah ketentuan penting dalam KUHP Baru.

Berita Lainnya

“KUHP Baru merupakan langkah strategis dalam pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Namun, tanpa sosialisasi yang memadai, potensi salah tafsir di tengah masyarakat sangat besar,” ujar Nurullah.

Ia menyoroti sejumlah pasal krusial yang dinilai perlu dipahami secara komprehensif oleh publik, di antaranya Pasal 1 Ayat (1) tentang Asas Legalitas, yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

“Asas legalitas ini merupakan fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi warga negara, sehingga tidak boleh disalahartikan,” jelasnya.

Selain itu, Nurullah juga menyoroti Pasal 256 tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan, Pasal 263 dan 264 terkait penyebaran berita bohong dan berita tidak pasti yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, serta Pasal 411 dan 412 mengenai perzinahan dan kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan).

“Pasal-pasal ini memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, publik harus memahami bahwa terdapat mekanisme dan batasan hukum yang jelas, termasuk sifat delik aduan dalam beberapa ketentuan tersebut,” tegasnya.

Ketua Umum PWDPI juga menegaskan peran strategis pers dalam mengedukasi masyarakat terkait pemberlakuan KUHP Baru.

“Sebagai organisasi profesi wartawan, PWDPI berkomitmen untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerahkan melalui media cetak maupun digital, agar masyarakat tidak keliru memahami substansi KUHP Baru,” ujar Nurullah.

Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dengan insan pers dalam melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

“Dengan pemahaman yang baik, penerapan KUHP Baru diharapkan dapat berjalan efektif, adil, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” pungkasnya.

Tim Media Group PWDPI

Pos terkait