Ketua PERADI Karawang Nilai Surat Edaran “Poe Ibu” Cacat Hukum, Minta Gubernur Jabar Segera Mencabutnya

Krimsus86.com/Karawang. _

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menyoroti kebijakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi Rp1.000 per hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga pendidikan, pemerintahan desa, hingga masyarakat umum.

Berita Lainnya

Praktisi hukum yang akrab disapa Askun itu menilai kebijakan tersebut cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.

“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika nantinya muncul masalah hukum, akan sulit dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya meminta Gubernur Dedi Mulyadi segera mencabut surat edaran tersebut,” ujar Askun kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

 

Menurut Askun, ia memahami kondisi psikologis Dedi Mulyadi yang kerap didatangi ratusan hingga ribuan warga ke Lembur Pakuan, Subang, untuk meminta bantuan. Namun ia menilai kebijakan donasi Rp1.000 per hari bukanlah solusi yang tepat.

“Itu adalah risiko Dedi Mulyadi sebagai gubernur sekaligus figur publik yang sering tampil membantu masyarakat. Jangan sampai beban itu dialihkan ke masyarakat umum,” katanya.

 

Askun menilai, meskipun nominal sumbangan tersebut kecil, kebijakan itu tetap bisa membebani masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi jika pelaksanaannya terkesan wajib karena dikoordinir oleh perangkat RT/RW atas dasar surat edaran gubernur.

“Meski disebut sukarela, faktanya akan terkesan wajib. Jangan sampai Jawa Barat yang dikenal dengan julukan ‘Jabar Istimewa’ malah berubah menjadi ‘Jabar Miskin’ karena masyarakatnya terus diminta udunan di luar pajak dan retribusi,” sindirnya.

Sebagai alternatif, Askun menyarankan agar Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk membentuk posko aduan masyarakat di setiap daerah. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menampung keluhan warga tanpa harus datang langsung ke Lembur Pakuan.

“Lebih baik Kang Dedi merangkul kepala daerah di seluruh Jawa Barat. Bentuk posko aduan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Subang. Dengan begitu, data keluhan terutama di bidang pendidikan dan kesehatan bisa lebih terpantau,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, seringnya masyarakat mengadu langsung ke Gubernur berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap kepala daerah.

“Kalau terus begitu, nanti bupati dan wali kota dianggap tidak peduli. Saya tidak ingin Bupati Karawang juga jadi sasaran kesalahpahaman,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Askun menilai bahwa nilai budaya rereongan atau gotong royong tidak seharusnya diatur melalui kebijakan formal seperti surat edaran pemerintah.

“Biarkan budaya tolong-menolong tumbuh alami di tengah masyarakat. Kalau diatur lewat surat edaran, nilai sukarela itu bisa hilang dan malah menimbulkan kesan paksaan,” tegasnya.

 

Askun juga mengingatkan, pemberlakuan kebijakan seperti ini dapat membuka celah potensi penyalahgunaan atau korupsi.

“Lebih baik budaya rereongan berjalan normatif seperti biasa. Jangan menambah beban masyarakat di luar pajak dan retribusi,” pungkasnya.

(Red)*

Pos terkait