Ketua Paralegal Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners Instruksikan Audit Investigasi

Tegaskan Komitmen: “Tidak Ada Tempat bagi Paralegal Nakal”

Krimsus86.com, Karawang – Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi oleh oknum anggota, Ketua Paralegal Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners, Irfan, S.H., secara resmi mengeluarkan instruksi tegas untuk melakukan audit investigasi internal.

Berita Lainnya

Instruksi tersebut disampaikan Irfan, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat pusat Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners, pada Sabtu (8/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta melindungi marwah profesi paralegal.

Dalam keterangannya, Irfan, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang bertugas mengusut secara menyeluruh setiap laporan masyarakat maupun indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum paralegal.

Sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin, Ketua Paralegal menginstruksikan pelaksanaan audit investigasi lapangan, termasuk pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara yang sedang dan telah ditangani oleh oknum bersangkutan. Audit ini bertujuan memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik lain yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi.

Selain itu, seluruh anggota paralegal diwajibkan untuk menandatangani ulang Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji moral dan profesional kepada profesi serta kepada masyarakat yang kami layani,” tegas Irfan, S.H.

Lebih lanjut, Irfan, S.H. menegaskan bahwa organisasi menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran berat. Ia menekankan bahwa tindakan seperti pemerasan, penipuan terhadap klien, serta bertindak seolah-olah sebagai advokat tanpa pendampingan resmi, akan berujung pada pencabutan Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara permanen.

Ia juga mengingatkan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, untuk memperoleh akses keadilan, bukan justru menjadi sumber permasalahan hukum baru.

“Saya tidak membutuhkan kuantitas anggota yang besar apabila kualitas moralnya rendah. Lebih baik kehilangan satu atau dua orang yang bermasalah daripada membiarkan satu organisasi rusak karena nila setitik. Nama baik paralegal harus tetap suci dari praktik-praktik kotor,” tegasnya.

Melalui langkah tegas ini, Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik, meningkatkan profesionalisme paralegal, serta memastikan seluruh anggotanya bekerja sesuai hukum, etika, dan nilai-nilai keadilan.

Pewarta: H. Agung Fauzi

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait