Ketua DPW PWDPI Lampung Minta Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp170 Miliar di UIN Raden Intan Lampung

Krimsus86.com, Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana proyek senilai Rp170 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada periode Tahun Anggaran 2022–2026.

Richo menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi praktik korupsi secara berjamaah dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Berita Lainnya

“Kami mendapatkan informasi serta sejumlah indikasi yang cukup kuat bahwa penggunaan dana sebesar Rp170 miliar ini tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Richo Tambuse, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat serah terima jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung dari pejabat lama Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag. kepada pejabat baru pada awal tahun 2022, masih terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar. Namun, dana tersebut kini dikabarkan telah habis, sementara hasil pembangunan dinilai tidak sebanding dan sebagian proyek terkesan tidak optimal.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Proyek Pembuatan Gapura di Kampus UIN Raden Intan Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp3,75 miliar, yang dinilai mangkrak dan belum memberikan manfaat signifikan.

Menurut Richo, proyek-proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan justru menunjukkan sejumlah kejanggalan, antara lain dugaan proses tender yang tidak transparan, indikasi kolusi antar pihak terkait, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bertanggung jawab.

Ia menilai, proyek pembangunan gapura tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya Tim Pidana Khusus Kejati Lampung dan penyidik Polda Lampung, untuk mengusut proyek-proyek lain di lingkungan UIN Raden Intan Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa proyek yang turut disoroti antara lain Proyek Pembuatan Koridor Pedestrian Mahasiswa senilai sekitar Rp11,28 miliar Tahun Anggaran 2024, Proyek Optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu senilai sekitar Rp20,59 miliar Tahun Anggaran 2023, serta Proyek Pembangunan Gedung Tahap II Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp22,73 miliar.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang nilainya tidak sedikit. Proyek pendidikan seharusnya menjadi investasi untuk masa depan bangsa, bukan sarana bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Richo.

Ia juga menegaskan bahwa DPW PWDPI Lampung siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dengan menyerahkan informasi maupun data yang dimiliki guna membantu proses penyelidikan.

“Kami berharap Kejagung dan KPK dapat segera mengambil langkah tegas, objektif, dan profesional, serta mengusut dugaan ini hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Tim Media Group PWDPI

Pos terkait