Krimsus86.com,Palembang – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan, Juanda Ab, didampingi Sekretaris Wilayah Arwin Antoni, S.T., serta jajaran pengurus, melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Kepala Sekolah dan oknum guru SMAN 1 Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, terkait dugaan pemutusan hubungan sekolah terhadap seorang siswi kelas X. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindakan diskriminatif di lingkungan pendidikan.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., didampingi Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dra. Poni Yem, M.Pd., serta Kepala Seksi Kurikulum Misral, S.Sn., M.Sn.
Dalam audiensi tersebut, DPW FRIC Sumsel menyampaikan kronologi dan perkembangan kasus, sekaligus menegaskan pentingnya penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. FRIC Sumsel juga menekankan perlunya perlindungan hak-hak peserta didik agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masa depan siswa dalam proses pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Hj. Mondyaboni menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, sekaligus menempuh langkah-langkah internal di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, pihak Dinas Pendidikan Sumsel akan segera memanggil pihak SMAN 1 Ranau Selatan ke Palembang dalam waktu dekat, dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam minggu ini, guna dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mekanisme penanganan akan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
Pengumpulan data dan bukti, baik dari pihak sekolah, siswi yang bersangkutan, maupun orang tua atau wali murid;
Verifikasi dan analisis terhadap dokumen serta keterangan saksi terkait proses pemutusan sekolah;
Evaluasi kebijakan dan prosedur sekolah yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga tindakan administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin hak belajar peserta didik serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Editor: Tim DPW PW–FRIC Sumsel






