Krimsus86.com, Lampung Timur – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Lampung Timur, M. Dahlan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (22/1/2026), Dahlan menyebut penanganan perkara yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, terkesan berjalan lamban, meskipun proses penyidikan telah berlangsung cukup lama dan sejumlah aset bernilai besar telah disita oleh pihak kejaksaan.
“Kasus ini sudah cukup lama bergulir. Barang bukti berupa aset senilai lebih dari Rp38 miliar telah disita, dan estimasi kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp268 miliar. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Ini menjadi ujian keberanian dan komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Dahlan.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada penyitaan aset. Proses hukum harus dijalankan secara menyeluruh dan transparan agar kebenaran terungkap serta ada pertanggungjawaban hukum yang sepadan dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.
Dahlan menegaskan bahwa DPC PWDPI Lampung Timur akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
“Kami berharap Kejati Lampung segera mengambil langkah konkret. Ini bukan semata-mata soal satu perkara, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
(Tim Media Group PWDPI)






