Krimsus86.com, Pringsewu, Senin (09/02/2026) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, secara resmi angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang mengaitkan nama GRIB Jaya dengan dugaan pemerasan dan intimidasi di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Edy Erwanto menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak utuh dan tidak berimbang karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak organisasi. Hal tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi keliru seolah-olah GRIB Jaya terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang diberitakan.
Edy menjelaskan bahwa dua orang yang disebut dalam pemberitaan memang tercatat sebagai anggota GRIB Jaya. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi internal organisasi, keduanya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan, intimidasi, ataupun permintaan uang kepada pihak sekolah, pondok pesantren, maupun pihak lain sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi internal. Benar, dua nama tersebut merupakan anggota GRIB Jaya, tetapi tidak pernah melakukan pemerasan. Tidak ada instruksi organisasi, tidak ada tindakan organisasi, dan tidak ada bukti permintaan uang,” tegas Edy Erwanto.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota GRIB Jaya terikat pada aturan dan kode etik organisasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh individu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab organisasi.
Lebih lanjut, Edy Erwanto meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya seseorang yang mengaku sebagai “Panglima LSM GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu”. Menurutnya, individu tersebut bukan anggota GRIB Jaya, tidak tercatat dalam struktur organisasi, dan tidak memiliki legal standing untuk memberikan pernyataan atas nama GRIB Jaya.
Bahkan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan secara resmi dari jabatan dan keanggotaan organisasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu Nomor: 041/DPC-GRIB/PSW/XII/2025 tanggal 7 Desember 2025 tentang Penonaktifan Jabatan dan Keanggotaan.
“Sejak 7 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun legitimasi organisasi. Oleh karena itu, segala pernyataan dan tindakan setelah tanggal tersebut bukan merupakan sikap resmi GRIB Jaya,” jelasnya.
Edy menegaskan bahwa pencatutan nama organisasi tanpa kewenangan merupakan perbuatan yang memiliki implikasi hukum. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, penyesatan publik, serta berpotensi melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Organisasi tidak boleh dijadikan tameng. Mencatut nama GRIB Jaya adalah perbuatan yang salah secara hukum dan etika,” tegas Edy Erwanto.
Atas dasar itu, DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu menyampaikan peringatan keras kepada pihak mana pun agar tidak mencatut atau mengatasnamakan GRIB Jaya tanpa kewenangan, serta mengimbau media untuk menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Menutup pernyataannya, Edy Erwanto menegaskan bahwa GRIB Jaya Pringsewu mendukung penuh penegakan hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami terbuka terhadap proses hukum dan klarifikasi. Namun, kami juga berkewajiban menjaga marwah organisasi dari pencatutan nama dan pemberitaan yang tidak akurat,” pungkasnya.
Pewarta: Ahmad Habibi
Editor: Media Krimsus86.com






