Krimssus86.com Ogan Ilir, 13 Juni 2025 – Kasus perjinahan yang melibatkan Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masih menjadi sorotan publik. Meskipun kejadian tersebut telah terjadi beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini pihak Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ulak Segara belum juga mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang terlibat.
Warga mengungkapkan bahwa BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan dapat meminta penjelasan tentang kebijakan Kepala Desa. Namun, hingga saat ini BPD belum mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang terlibat dalam kasus perjinahan tersebut.
Warga Desa Ulak Segara menduga bahwa Ketua BPD dan anggota BPD mungkin telah dipengaruhi atau takut untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa. “Kami curiga ada permainan di balik lambatnya BPD mengambil tindakan terhadap Kepala Desa,” kata YR.
Warga Desa Ulak Segara mendesak Ketua BPD untuk segera menindak Kepala Desa yang terlibat dalam kasus perjinahan tersebut. Menurut mereka, Ketua BPD memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang melakukan pelanggaran.
Warga Desa Ulak Segara berharap bahwa Ketua BPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak Kepala Desa yang melakukan pelanggaran. “Kami berharap bahwa Ketua BPD dapat segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa yang terlibat dalam kasus perjinahan ini, sehingga masyarakat desa dapat merasa aman dan nyaman,” kata YR.
(Bostanto-red)