Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara Kota Bekasi Mengecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe “G” Ilegal

Krimsus86.com – Maraknya peredaran obat keras tipe “G” ilegal di Kota Bekasi telah memicu reaksi keras dari Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara Kota Bekasi, Supriyatno. Ia mengecam keras peredaran obat keras tipe “G” yang dijual tanpa resep dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Lainnya

Supriyatno berharap agar instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, segera menindak tegas para pelaku usaha yang menjual obat keras tipe “G” ilegal. Jika tidak ada tindakan tegas, Badan Anti Narkoba Nusantara Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengambil langkah menghentikan peredaran obat keras tipe “G” tersebut.

 

Penjualan obat keras tipe “G” tanpa izin dan bukan oleh ahli apoteker atau farmasi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas untuk mencegah peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

 

(Bang,Budi)

Pos terkait