Krimsus86.com Ternate,Hingga Selasa, 18 Maret 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dilaporkan belum tersalurkan. Kondisi ini menimbulkan perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk ASN yang terdampak langsung.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rijal Marseoly, pada 5 Maret 2026 menyampaikan bahwa anggaran THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan direncanakan akan dibayarkan paling cepat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga menyebutkan bahwa pencairan dapat dilakukan lebih awal apabila proses administrasi telah rampung.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, kembali disampaikan bahwa pembayaran THR ditargetkan selesai paling lambat pada 16 atau 17 Maret 2026, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana Kekurangan Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) dari pemerintah pusat.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sejumlah ASN mengaku belum menerima hak mereka. Bahkan, beredar informasi di kalangan internal bahwa pembayaran THR berpotensi dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, yang diduga berkaitan dengan kondisi kas daerah yang belum mencukupi.
Beberapa ASN menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi ini, mengingat THR memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, termasuk kebutuhan pokok dan keperluan keluarga lainnya.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Wali Kota Ternate maupun Sekretaris Daerah terkait keterlambatan tersebut. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses pencairan.
Secara nasional, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembayaran THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pembayaran THR dapat dilakukan mulai 26 Februari 2026 dan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran.
Keterlambatan penyaluran di sejumlah daerah, termasuk Kota Ternate, diduga berkaitan dengan proses administratif di masing-masing instansi serta kondisi keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal ini, diharapkan pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta mengambil langkah-langkah percepatan agar hak ASN dapat segera terpenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik dan perhatian terhadap pemenuhan hak ASN di daerah.
Pewarta: Guntur Arobi
Kaperwil: Maluku Utara






