Krimsus86.com – Lubuk Batang, OKU,Kamis, 04 Desember 2025,Kepala Sekolah SMPN 42 OKU, Bastian, M.Pd, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Sekolah yang berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, di lingkungan sekolah SMPN 42 OKU, Lubuk Batang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai aturan sekolah sekaligus memastikan seluruh pihak—guru, siswa, wali siswa, dan komite sekolah—mendapatkan penjelasan yang jelas dan menyeluruh.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Bastian, M.Pd memaparkan berbagai poin penting terkait peraturan sekolah yang wajib dipatuhi oleh siswa, wali murid, serta dewan guru. Beliau menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut disusun untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin, aman, dan kondusif. Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat bagian dari peraturan yang dirasa kurang sesuai, pihak sekolah terbuka untuk melakukan revisi demi mencapai kesepakatan bersama.
Acara ini turut dihadiri oleh seluruh dewan guru, siswa perwakilan kelas, wali siswa, serta komite sekolah. Dalam forum Musyawarah tersebut, seluruh peserta diberi kesempatan untuk memberikan masukan mengenai peraturan yang disampaikan.
Perwakilan media Krimsus86.com, Yulyadi, juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan terkait aturan yang dibahas dalam Musyawarah. Ia menyampaikan dukungan terhadap upaya sekolah dalam memperkuat kedisiplinan serta transparansi dalam penyusunan peraturan yang disepakati bersama.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Sekolah menyatakan siap untuk mengesahkan hasil Musyawarah setelah seluruh pihak memberikan persetujuan akhir atas aturan yang telah dibahas.
Kegiatan sosialisasi dan musyawarah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan siswa dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih baik di SMPN 42 OKU.
Pewarta: Yulyadi / Ah. Basrun
Editor: Media Krimsus86.com






