KRIMSUS86.COM – Kutacane Kamis 18 Desember 2025 – Kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 807 juta lebih hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Fakta ini kembali menampar wajah DPRK Aceh Tenggara sebagai lembaga pengawas anggaran.
Kelebihan pembayaran tersebut meliputi realisasi Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK, Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK, Tunjangan Perumahan, serta Tunjangan Transportasi DPRK yang terbukti tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan ini tertuang secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 yang diterbitkan pada 21 Mei 2025.
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, mengatakan kepada media ini pada Senin, 15 Desember 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencermati secara serius realisasi Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp 456.308.683.079, dengan realisasi Rp 436.387.283.361 atau mencapai 98,63 persen.
Menurut Arahim Johari belanja pegawai tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRK, yang justru kembali menimbulkan persoalan klasik berupa kelebihan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut terjadi karena perhitungan tunjangan masih mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 17 Tahun 2017, dengan asumsi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) berada pada kategori sedang.
Setelah BPK melakukan penghitungan ulang menggunakan data Realisasi APBK dua tahun anggaran sebelumnya, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022, diketahui bahwa Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara seharusnya berada pada kategori rendah. Kekeliruan inilah yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tunjangan.
Arahim Johari merinci, kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke kas daerah, masing-masing terdiri dari:
Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 513.765.000
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 73.395.000
Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK sebesar Rp 60.480.000
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp 108.800.000
Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRK sebesar Rp 50.577.125
Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tenggara ke kas daerah mencapai Rp 807.017.125.
Ia berharap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK tersebut.
Bahwa keterbukaan dan kepatuhan dalam pengembalian kelebihan pembayaran penting untuk mencegah polemik publik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRK sebagai lembaga pengawas anggaran dan sebagai wakil rakyat.
Pewarna: Muhammadin






