*”Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah”*
Krimsus86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
– Nilai uang yang disita: Rp 506.150.000.000
– Pecahan uang: Rp 100.000
– Kasus: Dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL
– Estimasi kerugian keuangan negara: Rp 1,3 triliun
– Jumlah uang yang telah disita: Rp 506,15 miliar
– Potensi penyelamatan keuangan negara dari aset yang diblokir: Rp 400 miliar
– Total potensi penyelamatan keuangan negara: hampir mencapai Rp 1 triliun
– Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
– Tindakan hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
(Indra PKN RI)