KEJATI SUMSEL LAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) TERHADAP ANGGOTA DPRD MUARA ENIM

Krimsus86.com, Palembang, 18 Februari 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (18/02/2026) telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT beserta anaknya berinisial RA.

OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sejumlah Rp1,6 miliar dari seorang rekanan/pengusaha. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Berita Lainnya

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., menyampaikan bahwa setelah dilakukan penindakan, KT dan RA langsung diamankan dan saat ini dalam perjalanan menuju Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan OTT tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Berdasarkan keterangan sementara para saksi, dana Rp1,6 miliar tersebut diduga bersumber dari proyek irigasi senilai sekitar Rp7 miliar di wilayah Ataran Lemutu.

Sebagai bagian dari barang bukti, penyidik turut mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, yang diduga dibeli menggunakan sebagian dana tersebut.

Saat ini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan perkara dengan mendalami keterangan para saksi dan menelusuri aliran dana guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.

Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum para pihak akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilaksanakan.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Pewarta: Adi Nugrah

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait