Kejati Sumsel Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp79 Miliar

Kejati sumsel Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp79 Miliar

 

Berita Lainnya

KRINSUS86.COM – Palembang, [Tanggal] – Ketua LIPER-RI Muba, Arianto, S.E., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin untuk segera menindaklanjuti kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat kecamatan dan kelurahan yang menjadi pengurus KUD dan PT GPI. Kasus ini telah berlangsung puluhan tahun dan telah merugikan negara sebesar Rp79 miliar.

 

Menurut Arianto, kasus ini telah diselidiki oleh Kejari Muba sejak Januari 2024 dan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, kecamatan, dan dinas perkebunan. Namun, proses penyidikan masih alot dan belum ada tanda-tanda akan segera diselesaikan.

 

“Konflik masyarakat belum dituntaskan, penyelidikan penyidikan dimulai bulan Januari 2024, banyak pihak telah diperiksa, namun penyelesaian penyidikan penindakannya alot dibandingkan kasus lainnya,” ungkap Arianto.

 

Arianto juga menyebutkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen surat jual beli tanah yang dijadikan puluhan SPH (Surat Pengakuan Hak) ratusan hektar, serta pengelolaan kebun 4000 hektar di luar HGU yang tidak memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan).

 

“Pengelolaan kebun 4000 hektar di luar HGU sejak berdiri, tidak memiliki IUP, IUP dalam proses puluhan tahun, pajak, denda pajak Rp79 miliar, sudah ada hasil kerugian negara LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.

 

Arianto meminta Kejari Muba untuk segera menuntaskan kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum mafia tanah yang terlibat. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan menjadi bola pingpong dalam penuntasan penyidikannya,” tegasnya.

 

Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, Arianto mengancam akan menggelar aksi demo besar-besaran gabungan kelompok masyarakat, ormas, lembaga, dan aktivis di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.(Ag//ril)

 

Pos terkait