Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dalam Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa 2025

Krimsus86.com Kutacane Kasi Intelijen Dedi Maryadi, SH dalam Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa dilaksanakan mulai hari Selasa (22-4-2025) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Berita Lainnya

Kasi Intelijen Deddi Maryadi, SH memaparkan tentang Aplikasi Jaga Desa dan di ikuti seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya sebagaimana di amanatkan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia akan terus berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis Pemerintah, khususnya dalam menjamin efektivitas program Dana Desa.

 

Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri acara kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Jumat (07/02/2025)

 

Melalui aplikasi “Jaga Desa,” yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum.

 

Jaksa Agung Muda Intelijen juga menyampaikan harapannya kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto agar aplikasi “Jaga Desa” dapat dimanfaatkan secara maksimal dan saling mendukung bagi semua pihak terkait.

 

Pendekatan preventif, koordinatif, dan integratif yang dikedepankan dalam sistem ini diyakini mampu mendorong percepatan pemenuhan kesejahteraan, kemajuan, serta pemerataan ekonomi bagi masyarakat desa.

 

 

Secara teknis, perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. Aplikasi “Jaga Desa” juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntabel.

 

Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT melalui inovasi digital ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin efektif dan mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia akan terus berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis Pemerintah, khususnya dalam menjamin efektivitas program Dana Desa.

 

Agar aplikasi “Jaga Desa” dapat dimanfaatkan secara maksimal dan saling mendukung bagi semua pihak terkait. Pendekatan preventif, koordinatif, dan integratif yang dikedepankan dalam sistem ini diyakini mampu mendorong percepatan pemenuhan kesejahteraan, kemajuan, serta pemerataan ekonomi bagi masyarakat desa.

 

Jurnalis : Arahim J

Pos terkait