Krimsus86.com, MUSI BANYUASIN – Seorang pria berinisial Sulaiman alias Memet (26), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik saudaranya sendiri. Pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan korban ke Mapolsek Babat Toman, Selasa (13/01/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan petugas. Ia menggadaikan sepeda motor milik korban demi memenuhi kebiasaan berjudi slot dan membeli narkotika jenis sabu.
“Iya Pak, motor itu saya gadaikan seharga Rp3.000.000. Uangnya saya pakai untuk judi slot dan beli narkoba,” ujar pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Babat Toman.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu (10/01/2026) ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban Armanusa (56) dengan alasan hendak meminjam uang ke saudara perempuannya. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan sepeda motor tersebut.
Namun, setelah berjam-jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa sore (13/01/2026), korban mengetahui posisi pelaku sekaligus keberadaan sepeda motor yang ternyata telah digadaikan.
Pihak keluarga bersama korban kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Babat Toman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keterangan Kepolisian
Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri demi judi slot dan narkoba. Sepeda motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa,” jelas AKP Hutahaean.
Setelah tiba di Mapolsek Babat Toman, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa paksaan.
“Laporan korban telah kami terima dan saat ini pelaku diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tutupnya.
Pewarta: Rudi.H






