Krimsus86.com|Karawang, _
Sorotan publik kembali mengarah tajam ke kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang. Meski Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PD Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), perkara ini dipastikan belum berakhir.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang resmi mengajukan banding, menandakan babak baru dalam pusaran kasus yang sejak awal menyisakan banyak tanda tanya.
Langkah banding tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH MH. Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, banding merupakan hak institusional kejaksaan. Namun, di balik apresiasi tersebut, Askun justru membuka kembali memori publik pada satu fakta yang hingga kini dinilainya belum pernah terjawab secara terang-benderang.
Askun mengingatkan publik pada peristiwa 23 Juni 2025 lalu, saat Kejaksaan memamerkan tumpukan uang deviden PD Petrogas senilai Rp 101 miliar yang disita dari dua bank. Sebuah pemandangan yang kala itu menggugah perhatian, namun menurut Askun, justru menyisakan kejanggalan mendasar. Ia mempertanyakan, berapa sebenarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini.
“Sejak awal saya bertanya, Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut dinikmati terdakwa itu larinya ke mana? Kenapa justru yang dipamerkan uang Rp 101 miliar yang sejatinya tidak ada kaitan langsung dengan kerugian negara?” ujar Askun dengan nada heran.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini menegaskan, deviden Rp 101 miliar tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan kas PD Petrogas yang tersimpan di bank.
Menurutnya, penyitaan dan pamer uang ke publik kala itu lebih menyerupai sikap narsistik aparat, seolah mengikuti tren pamer barang bukti yang kerap dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus-kasus besar.
“Kalau Kejagung, uang yang dipamerkan itu jelas kerugian negara yang diselamatkan. Lah ini, kas Petrogas yang ‘uang diam’ di bank malah disita. Padahal cukup diblokir saja rekeningnya,” sindir Askun.
Dampaknya, kata Askun, sangat nyata. Hingga kini perkara belum inkrah karena proses banding, uang Rp 101 miliar tersebut tak bisa digunakan PD Petrogas. Operasional terganggu, pemilihan direksi baru tersendat, dan roda perusahaan daerah itu pun tersandera oleh proses hukum yang berlarut.
Lebih tajam lagi, Askun mempertanyakan keberadaan uang Rp 101 miliar tersebut. Selama persidangan Tipikor, uang itu tak pernah dihadirkan secara fisik, hanya disebut dalam bentuk angka.
“Sekarang saya tanya lagi, uang itu rimbanya di mana?” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Askun bahkan menilai pengungkapan kasus korupsi PD Petrogas ini terkesan sebagai sebuah “dagelan” Aparat Penegak Hukum. Ia menyoroti vonis dua tahun penjara plus uang pengganti Rp 5,1 miliar, sementara Rp 7,1 miliar yang disebut dinikmati terdakwa sejak awal tak pernah benar-benar dikejar alirannya.
“Kalau nanti asetnya tidak ada untuk bayar uang pengganti, artinya terdakwa hanya pasang badan. Tidak ada kerugian negara yang benar-benar diselamatkan,” ujarnya.
Keanehan lain, menurut Askun, adalah konstruksi perkara yang menempatkan GBR sebagai pelaku tunggal. “Aneh, kasus korupsi kok pelakunya satu orang saja. Ini yang sejak awal saya nilai sebagai pertunjukan dagelan,” tutupnya dengan satir.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang tetap bersikukuh melanjutkan langkah hukum. Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Proses banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan, menjadi penentu apakah tabir pertanyaan publik atas kasus Petrogas ini akhirnya akan terbuka, atau justru kian mengabur.
(Red)*






