LAMPUNG TENGAH – Krimsus86.com,Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial RDP (25), warga Kampung Tias Bangun. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T warna merah beserta uang tunai sebesar Rp5 juta yang berada di dalam kendaraan.
AKP Edi Suhendra menjelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak beristirahat di kediamannya. Namun, korban mendengar suara mencurigakan dari arah tempat kendaraan miliknya diparkir di depan konter. Saat dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, korban mendapati mobilnya telah dimundurkan oleh orang yang tidak dikenal.
“Pelaku kemudian menghidupkan mesin dan membawa kabur mobil korban ke arah Kampung Segala Mider,” jelas AKP Edi Suhendra.
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, korban segera menghubungi kakaknya untuk meminta bantuan. Kakak korban sempat berupaya menghentikan laju kendaraan dengan memalang jalan menggunakan balok kayu, namun upaya tersebut gagal karena kendaraan tetap melaju dan menerobos palang.
Lebih lanjut, AKP Edi Suhendra menyampaikan bahwa setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB, personel Polsek Padang Ratu langsung melakukan penghadangan serta penyisiran di sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku.
“Dalam proses pencarian, petugas menemukan mobil milik korban dalam kondisi rusak setelah menabrak pagar rumah warga di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha. Namun, saat dilakukan pengecekan, para pelaku telah melarikan diri dan membawa kabur uang tunai milik korban,” ungkapnya.
Kapolsek Padang Ratu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa satu unit mobil Toyota Agya milik korban telah berhasil diamankan dan saat ini berada di Polsek Padang Ratu sebagai barang bukti.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta dan telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Padang Ratu. Saat ini perkara masih dalam tahap penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Lampung Tengah
Pewarta: Djodi S.
Korwil: Lampung
Media: Krimsus86.com






