KASDAM XXI/RADIN INTEN HADIRI PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN

Krimsus86.com Bandar Lampung, 10 Maret 2026 – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XXI/Radin Inten, Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., menghadiri kegiatan press release pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., Danpomdam XXI/Radin Inten Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung.

Berita Lainnya

Press release yang digelar oleh Polda Lampung ini merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XXI/Radin Inten Brigjen TNI Andrian Susanto menyampaikan bahwa TNI AD, khususnya Kodam XXI/Radin Inten, mendukung penuh upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang melanggar hukum.

Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius dan terpadu.

“Penanganan penambangan emas ilegal membutuhkan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kodam XXI/Radin Inten siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Lampung,” ujar Kasdam.

Dari hasil razia penertiban tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 41 unit excavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan menuju Polda Lampung, dan 32 unit masih berada di lokasi), 24 unit mesin dompleng (alkon) (4 unit telah diamankan di Polres Way Kanan dan 20 unit masih di lokasi), 47 dirigen berisi bahan bakar jenis solar, 17 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, serta 315 unit mesin gilingan emas.

Selain barang bukti, aparat juga mengamankan 24 orang yang berada di lokasi pertambangan ilegal saat operasi penertiban dilakukan.

Kodam XXI/Radin Inten menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polda Lampung serta instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah terjadinya kembali aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak negatif dari aktivitas penambangan tanpa izin serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayahnya.

Kehadiran Kasdam XXI/Radin Inten dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen TNI AD dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergitas TNI–Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Lampung.

Sumber: Krimsus86.com

Editor: Redaksi

Pewarta: #(K-@6)

Pos terkait