Krimsus86.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana secara hybrid dari Ruang Command Center Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/1/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan fokus utama pada bantuan kerusakan rumah dan bantuan sosial perorangan.
“Fokusnya adalah mengenai masalah bantuan kepada korban terdampak. Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah dan bantuan untuk perorangan,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, bantuan perorangan meliputi bantuan hidup sebesar Rp15.000 per orang per hari, bantuan perabotan rumah tangga senilai Rp3 juta bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan perabot, serta bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp5 juta bagi warga terdampak yang mengalami gangguan mata pencaharian. Penetapan penerima bantuan stimulus ekonomi diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi riil di lapangan.
“Ini diserahkan kepada para bupati dan wali kota yang menentukan kelayakan penerima, karena kondisi di lapangan berbeda-beda,” jelasnya.
Sementara itu, bantuan kerusakan rumah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat atau hilang. Rumah rusak ringan akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, sedangkan rumah rusak berat atau hilang akan ditangani melalui skema hunian sementara (huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang memilih menyewa rumah atau tinggal sementara bersama keluarga.
Mendagri menegaskan, pendataan penerima huntara maupun DTH harus dilakukan secara cermat oleh pemerintah daerah. Warga dengan rumah rusak berat diberikan pilihan untuk dibangunkan kembali di lokasi semula (in situ/on site) atau direlokasi ke kawasan hunian terpadu.
“Untuk in situ akan ditangani oleh BNPB, sedangkan relokasi dalam satu kawasan hunian terpadu akan dikerjakan oleh Kementerian PKP. Saya memberikan waktu pendataan sampai Senin depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa dari total 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, terdapat enam daerah yang tidak mengajukan usulan bantuan karena kerusakan dinilai tidak signifikan dan telah ditangani secara mandiri. Dengan demikian, penanganan difokuskan pada 46 kabupaten/kota lainnya.
Sebanyak 37 kabupaten/kota telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara sembilan daerah masih dalam proses validasi. Setelah validasi selesai, BNPB akan mengajukan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan agar bantuan rumah rusak ringan dan sedang dapat segera dicairkan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanganan pascabencana dengan tetap menjunjung tata kelola yang baik dan sesuai aturan.
“Fokus kita adalah cepat, benar, sesuai aturan, dan berkualitas. Kami mendukung penuh arahan Bapak Mendagri dalam mengoordinasikan penanganan pascabencana ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan data, kepastian hukum, serta pemilihan lokasi relokasi yang aman dari risiko bencana dan dekat dengan sumber mata pencaharian masyarakat.
“Yang kita bangun bukan hanya rumah, tapi kehidupan masyarakat. Jangan sampai rumah dibangun tetapi tidak dihuni karena jauh dari sumber penghidupan,” tegasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Kepala BNPB Suharyanto dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta diikuti secara daring oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Kepala LKPP Sarah Sadiqa, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta perwakilan dari tiga pemerintah provinsi dan 52 pemerintah kabupaten/kota.
Puspen Kemendagri
Tim Media PWDPI






