Kapolsek Pagar Alam Utara Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Krimsus86.com, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (15/01/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ade Putra, S.H., bersama tim.

Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Jeri Aprian (29), seorang wiraswasta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dalam keadaan terkunci. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di teras rumah korban yang beralamat di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Berita Lainnya

Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Pagar Alam Utara segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berinisial Doni (25). Pelaku kemudian diamankan di kediamannya oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, kami bersama Kanit Reskrim dan tim langsung menuju rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku berada di rumah dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Ramdani.

Pelaku Doni (25) yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.200.000. Korban juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Pagar Alam Utara atas respon cepat dan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan kendaraan dalam waktu lama. Sebaiknya kendaraan disimpan di dalam rumah atau garasi guna memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya tindak pidana,” jelasnya.

Pewarta: Febra

Tim Redaksi

Pos terkait