Krimsus86.com Jeneponto, 30 Maret 2026 — Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas.
Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) Polsek Tamalatea berinisial Ipda (S) terhadap keluarga seorang pelaku tindak pidana, dengan nominal yang disebutkan sebesar Rp1,5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami akan menelusuri informasi tersebut secara mendalam. Apabila terbukti benar bahwa anggota kami melakukan pelanggaran berupa pemerasan, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas AKBP Haryo Basuki.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dan akan kami tindaklanjuti secara profesional serta transparan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Jeneponto untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel di jajarannya. Ia juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik.
Polres Jeneponto memastikan bahwa proses penanganan dugaan ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan citra institusi kepolisian.
Humas Polres Jeneponto
Pewarta: Andi Lukman
Editor: Media Krimsus86.com






