Krimsus86.com | Karawang —
Dalam setiap denyut aktivitas administratif, kantor adalah jantung sebuah organisasi. Ia menjadi ruang kerja, pusat koordinasi, tempat pengambilan keputusan, sekaligus wajah resmi institusi di hadapan publik. Dari sanalah tata kelola dijalankan, data dikelola, komunikasi dibangun, dan sumber daya diarahkan demi menopang tujuan organisasi.
Namun, apa jadinya bila sebuah kantor berdiri tanpa identitas yang jelas?
Pemandangan itulah yang tersaji di Kantor Hiswana (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) DPC Purwakarta–Karawang, yang beralamat di Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Bangunan itu berdiri kokoh, tetapi tanpa papan nama—seolah menyembunyikan jati dirinya dari mata publik.
Fakta ini mencuat pada Senin, 22 Desember 2025, melalui kejadian sederhana namun sarat makna. Seorang pengendara sepeda motor tampak kebingungan. Ia berulang kali melintas di lokasi yang sama, berhenti, lalu bertanya kepada seseorang di sekitar tempat tersebut.
“Maaf pak, kalau kantor Hiswana Migas di mana ya pak? Saya sudah bolak-balik ke sini, tidak ketemu,” ujarnya dengan nada lelah.
Orang yang ditanya menjawab lugas,
“Oh, bapak cari kantor Hiswana ya? Dari tadi pantesan bolak-balik saya perhatikan. Soalnya memang tidak ada papan namanya, pak. Ini bapak sebenarnya tepat berdiri di depan kantor Hiswana.”
Percakapan singkat itu menjadi potret nyata betapa pentingnya sebuah papan nama kantor.
Tanpa identitas, sebuah institusi kehilangan wajahnya. Lebih dari sekadar penunjuk lokasi, papan nama adalah simbol transparansi, legalitas, dan tanggung jawab sosial kepada publik.
Ironisnya, menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, kondisi ini bukanlah hal baru.
“Sering dibongkar pasang, pak. Kalau ada kegiatan baru dipasang plangnya. Setelah kegiatan selesai, besoknya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengurus Hiswana menyampaikan bahwa papan nama tersebut sedang dalam perbaikan.
“Untuk plang nama lagi di-service, nanti akan dipasang lagi. Trmks,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, fakta visual berbicara lain. Dalam dokumentasi video yang dimiliki redaksi, papan nama tersebut juga tidak tampak terpasang sejak Oktober 2025.
Padahal, secara aturan, kantor yang tidak memasang papan nama dapat dikenai sanksi—mulai dari teguran lisan dan tertulis oleh dinas terkait atau Satpol PP, hingga sanksi administratif berupa denda, pembekuan izin sementara, bahkan penutupan paksa jika teguran tak diindahkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bersama: papan nama bukan sekadar formalitas. Ia adalah pernyataan kehadiran, kepatuhan hukum, dan komitmen keterbukaan kepada masyarakat. Tanpa itu, kepercayaan publik dapat perlahan terkikis—seperti sebuah kantor yang ada, namun seakan tak pernah benar-benar hadir.
(Red)*






