Kades Desa Muhajirin Aceh Tenggara Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Dana Desa

Kades Desa Muhajirin Aceh Tenggara Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Dana Desa

 

Berita Lainnya

AcKrimsus86.com – Aceh Tenggara, 8 November 2025 — Kepala Desa (Kades) Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokison, Kabupaten Aceh Tenggara, dikabarkan menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

Saat tim media Krimsus86.com mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi, Kades Muhajirin tidak berada di tempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang dinilai belum transparan.

Beberapa warga Desa Muhajirin menyampaikan bahwa mereka belum mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, dan berharap laporan penggunaan anggaran dapat diakses publik secara jelas dan akuntabel.

Rusli, selaku Wakil Biro Media Krimsus86.com, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa Muhajirin selama tahun 2023–2024 diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Kades Muhajirin dinilai tidak kooperatif. Penggunaan anggaran desa terlihat tidak sepadan dengan hasil kegiatan di lapangan. Kami menduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tersebut,” ujar Rusli.

Ia juga meminta agar pihak Kejaksaan Negeri melalui Kasi Pidum segera memanggil Kepala Desa Muhajirin untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak pemerintah dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, sehingga dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.

Penulis: Tomi Pasla, S.Pd
Sumber: Redaksi Krimsus86.com

 

Pos terkait